Kemendagri dinilai bertanggungjawab soal korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan ketua komisi II DPR, Chairuman Harahap menegaskan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana anggaran sudah seharusnya bertanggung jawab adanya korupsi pada proyek e-KTP. Menurutnya, dalam menentukan sebuah anggaran sebuah proyek harus memiliki mekanisme yang jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
"Tentu yang membuat mark up harus mempertanggungjawabkan. Siapa saja, bagaimana mereka membuat mark up, membuat harga yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Ada mekanismenya untuk menentukan harga," ujar Chairuman seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman, Senin (7/11).
Namun politikus Golkar itu enggan berkomentar dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini di lingkungan Kemendagri. Mengingat, KPK sudah menetapkan dua orang dari pihak Kemendagri sebagai tersangka yakni Sugiharto, mantan pejabat pembuat kewenangan Kemendagri, dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Chairuman menuturkan hal terpenting saat ini membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Ya itu nanti yang perlu dijelaskan," tukasnya.
Terkait pemeriksaan saksi dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II DPR menggantikan Chairuman Harahap, Agun Gunanjar.
Seperti diketahui terkait korupsi e-KTP, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya