Kemendagri batalkan 106 Perda di Maluku karena hambat investasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 106 peraturan daerah (Perda) di Maluku. 106 Perda itu dibatalkan karena dinilai menghambat birokrasi dan pengembangan investasi.
Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Henri Far-Far, di Ambon, mengatakan, Kemendagri membatalkan 106 Perda yang diusulkan Pemprov setempat maupun sembilan kabupaten dan dua kota pada 2015.
Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
"106 Perda itu yakni 89 dari sembilan kabupaten dan dua kota, sedangkan Pemprov Maluku sebanyak 17," ujar Henri seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6).
Dia mengemukakan, Maluku mengusulkan sebanyak 734 Perda. Pemprov Maluku sebanyak 135 dari 734 Perda tersebut. Kabupaten Buru yang memiliki Perda terbanyak yang dibatalkan yakni 18 dari 60 Perda diusulkan.
Pemprov Maluku sebanyak 17 Perda, selanjutnya kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yakni 12 dari 57 yang diusulkan, kabupaten Buru Selatan (10 dari 24 Perda ) dan kabupaten Maluku Tenggara (10 dari 60 Perda).
Selain itu, kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebanyak sembilan dari 53 Perda diusulkan Kota Ambon (sembilan dari 40 ), Kepulauan Aru (enam dari 93) dan kabupaten Seram Bagian Barat (lima dari 43 ).
Begitu pula, Kota Tual tercatat lima dari 72 Perda diusulkan, Kabupaten Maluku Tengah(empat dari 82) serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak satu dari 15 Perda.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnya