Kemenag: Tidak ada larangan membaca Alquran dengan langgam Jawa
Merdeka.com - Pembacaan ayat Alquran saat peringatan Isra Miraj di Istana Merdeka akhir pekan lalu menimbulkan kontroversi karena sang qori menggunakan langgam Jawa. Namun, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin menegaskan, tidak ada larangan membaca Alquran dengan langgam Jawa.
"Tidak ada larangan. Kalaupun ada hadits yang mengatakan orang baca Alquran harus dengan lagu Arab, maka hadits itu diragukan," tegas Machasin saat ditemui merdeka.com di kantornya Jalan MH Thamrin, Jakarta, (5/18).
Machasin menuturkan, perdebatan tentang boleh tidaknya membaca Alquran dengan menggunakan irama atau dilagukan sudah ada sejak dulu.
"Dari dulu sudah ada permasalahan baca Alquran dengan lagu. Ada yang mengatakan boleh dan tidak. Boleh kalau mazhab Imam Syafi'i, Abu Hanifah boleh. Kalau Ahmad Bin Hanbal tidak boleh," ujarnya.
Menurut Machasin, membaca Alquran dengan langgam lokal adalah khazanah Islam yang belakangan telah hilang karena tidak diperhatikan dan tidak dirawat.
"Membaca Alquran dengan lagu lokal adalah khazanah Islam Indonesia. Jika tidak dipelajari, tidak diperhatikan, tidak dirawat, maka hilang," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya