Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen PPA Minta Aparat Dalami Unsur Eksploitasi Anak Bayi 'Silver' di Pamulang

Kemen PPA Minta Aparat Dalami Unsur Eksploitasi Anak Bayi 'Silver' di Pamulang MFA bayi 10 bulan yang diajak mengemis. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ida Gusti Ayu Bintang Darmawati memberi atensi khusus viral bayi 10 bulan di Tangerang Selatan dijadikan manusia silver. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan, dalami motif lain selain ekonomi.

"Tidak cukup memang mengatakan bahwa ini masalah cuma ekonomi. Perlu dilakukan assesment lanjutan dalami aspek lain di luar ekonomi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (29/9).

Jika hanya berhenti pada pengakuan motif ekonomi, Nahar khawatir peristiwa tersebut akan berulang karena terkesan ada pembiaran dari pemerintah.

"Jangan sampai ada anggapan ah buktinya enggak ada tindakan apapun," tegasnya.

Peristiwa tersebut, dikatakan Nahar harus dilihat secara menyeluruh. Tidak bisa hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Harus kita waspadai adalah tentang misalnya ada kemungkinan ada kesengajaan yang mengarah pada eksploitasi," jelasnya.

Pun soal itu dikatakan Nahar telah disampaikan pihaknya ke Pemkot Tangerang Selatan dan Polres Tangerang Selatan.

"Sekarang sedang didalami motif lain selain ekonomi," katanya.

Terkait dugaan eksploitasi anak, Nahar menjelaskan unsur-unsur yang harus ada di dalamnya. "Ketika kita menyatakan bahwa itu masuk eksploitasi anak, harus memenuhi beberapa unsur," katanya.

Unsur pertama yakni, tindakan tersebut dengan atau tanpa persetujuan anak. Si anak berhak menolak jika ia tidak berkenan. "Nah ini masih bayi 10 bulan dia belum bisa bicara. Enggak bisa menolak, padahal kita enggak tahu apakah ia berkenan atau tidak. Sudah masuk tuh," katanya.

Unsur yang kedua, yakni si anak menjadi korban tidak? "Dari bentuk misalnya pemanfaatan fisik atau pemanfaatan tenaga atau kemampuan anakoleh pihak lain. Masuk enggak itu?" bebernya.

Hampir mirip dengan kedua, unsur ketiga yakni apakah pemanfaatan si anak untuk mendapatkan keuntungan material.

"Dengan menggunakan 3 rumus itu maka bisa terkait satu kesatuan dalam undang-undang perlindungan anak Pasal 76 i bahwasetiap orang tidak boleh atau dilarang dilarang menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi ekonomi pada anak."

"Kalau itu dilanggar akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, nasib nahas dialami bayi berusia 10 bulan berinisial MFA. Seluruh tubuhnya dicat silver oleh tetangga orang tuanya dan diajak mengemis.

Kasus itu berawal saat MFA dititipkan orang tuanya bernama Nisa (21) kepada tetangganya berinisial E dan B.

"Oleh E dan B (pasangan suami istri) bayi 10 bulan itu dicat silver untuk sama-sama diajak mengemis," kata Kepala Seksi Penyidikan dan penindakan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin dikonfirmasi, Minggu (26/9).

Menurut keterangan Nisa, lanjut Muksin, bayi MFA tersebut, selalu dititipkan kepada tetangganya setiap hari ketika Nisa bekerja. Selain itu, Nisa juga selalu membekali sang bayi uang Rp20 ribu untuk keperluan popok dan susu.

"Ibu Nisa ini juga bekerja sebagai pengemis. Tapi pengakuannya tidak mengetahui kalau anaknya itu dijadikan manusia silver juga. Ini kita akan dalami lagi," kata Muksin.

Kasus eksploitasi bayi silver tersebut ramai diberitakan membuat Nisa dan bayinya MFA, dibawa ke Rumah singgah Dinas Sosial. Pihak Dinsos saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan ekspolitasi bayi tersebut.

"Mereka ini juga buka warga Tangsel, dari luar daerah. Tapi tidak punya KTP juga. Bayinya juga tidak punya akta lahir, karena dilahirkan tidak di rumah sakit. Atas kejadian ini kita akan melakukan razia lebih intensif agar kejadian eksploitasi anak tidak lagi terjadi di Tangsel," kata Muksin.

Pembelaan Ibu Kandung

MFA dititipkan CK alias Nisa, ibu kandungnya ke E dan B yang merupakan tetangganya. Kepada petugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) CK klaim tak mengetahui buah hatinya diajak meminta-minta menjadi manusia silver. Fakta lain menyebut dalam kesehariannya, CK juga kerap menjadi manusia silver untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Berdasarkan hasil asesmen awal yang didapatkan oleh tiga balai, yaitu Balai Melati Jakarta, Balai Handayani Jakarta, Balai Mulyajaya Jakarta, dan Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, didapatkan informasi bahwa CK juga berprofesi sebagai manusia silver sejak 2 bulan terakhir dan tinggal bersama rekan-rekannya sesama manusia silver di indekos dengan biaya Rp400.000 per bulan.

"Saya dari Brebes, Pak. Dulu saya tinggal di Tanah Abang dengan tante saya, tapi diusir karena saya hamil (diluar nikah). Terus saya tinggal di tempat laki saya sampai melahirkan," tutur CK dikutip merdeka.com dari situs resmi Balai Melati Jakarta milik Kemensos, Selasa (28/9).⠀⠀CK belum menikah secara resmi. Hubungannya dengan HS berjalan begitu saja hingga MFA lahir. Saat proses kelahiran, ibu tiri HS dan pemilik kontrakan tempat HS tinggal membantu proses persalinan CK di kamar mandi.

Tragisnya, pemilik kontrakan justru meminta uang sebesar Rp1,3 juta untuk pengurusan akte kelahiran MFA. Namun, hingga saat ini akte kelahiran MFA tak kunjung ada. ⠀

"Saya enggak tahu Pak kalo anak saya dicat silver. Memang sering saya titip anak saya ke E dan B kalau saya lagi cari uang. Saya tahu salah. Tapi, enggak ada orang yang mau bantu saya Pak," ujar CK membela diri.⠀

Sementara itu, untuk E dan B tetangga CK sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan, CK dan MFA kini berada di Balai Melati Jakarta milik Kementerian Sosial, sejak Minggu (26/9) sore.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP