Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen KLH cabut izin 4 perusahaan pembakar lahan di Sumatera

Kemen KLH cabut izin 4 perusahaan pembakar lahan di Sumatera kebakaran hutan di riau. ©2015 AFP PHOTO/Adek Berry

Merdeka.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen LHK) memutuskan memberikan sanksi kepada empat perusahaan di Sumatera yang menyebabkan kebakaran hingga asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. Sanksinya berupa pencabutan izin beroperasi kepada empat perusahaan tersebut.

Empat perusahaan tersebut di antaranya di wilayah Sumatera Selatan, PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin dengan menghentikan operasi perusahaan sampai selesai proses pidana. Serta perusahaan mesti mengembalikan lahan tersebut kepada negara, nanti luasnya akan dihitung. Pengembalian paling lambat 60 hari kalender," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono di kantor Kementerian KLH, Jakarta, Selasa (22/9).

Bambang menuturkan, penerapan sanksi mulai berlaku pada hari ini dan diwajibkan perusahaan meminta maaf kepada kepada masyarakat lantaran kebakaran merusak kondisi lingkungan dan gangguan kesehatan.

"Mulai berlaku hari ini bahkan kemarin, mereka wajib meminta maaf kepada publik dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan," terangnya.

Atas hal itu pula, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan empat perusahaan tersebut melanggar Undang-undang no.32 tahun 2009 dan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP