Kembalikan sepeda motor curian, Sularno ditangkap polisi
Merdeka.com - Tri Sularno, warga Dukuh Kenongo RT 04/05 Desa Gantiwarno, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi. Bermaksud mengembalikan sepeda motor curiannya, pria yang sehari-hari bekerja di PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo tersebut justru diamankan oleh aparat Polsek Polokarto.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian menyebutkan, Sularno melakukan aksi pencurian sepeda motor di Sukoharjo pada Rabu (17/9) lalu. Karena takut berurusan dengan hukum, sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam dengan pelat nomor AD 3935 ZF, yang tak lain milik teman kerjanya tersebut dikembalikan ke tempat parkir perusahaan saat dia mencuri. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut adalah milik Ngatmini (31), warga Dukuh Bayas RT 01 RW 02/ Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono, Karanganyar.
Kapolsek Polokarto AKP Banuari membenarkan aksi yang dilakukan tersangka. Menurutnya pelaku yang tak lain adalah teman kerja korban tersebut berhasil ditangkap saat berusaha mengembalikan motor korban 2 hari setelah kejadian.
"Sularno berhasil kami tangkap setelah dia ketakutan karena dicari polisi. Ia berusaha mengembalikan motor ke tempat semula di parkiran motor PT PPI," ujar Banuari, Jumat (19/9).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam dengan pelat nomor AD 3935 ZF. Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Polokarto, Sukoharjo.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya