Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali Normal, PT KAI Operasikan 21 Perjalanan KA Prameks

Kembali Normal, PT KAI Operasikan 21 Perjalanan KA Prameks KAI Tambah Perjalanan KA Prameks Rute Solo - Yogyakarta. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan seluruh perjalanan Prameks mulai Senin (29/6). Volume perjalanan disesuaikan Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, operasional KA Prameks telah normal dengan 21 perjalanan dari Stasiun Solo Balapan-Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya.

"Pengoperasian seluruh perjalanan KA Prameks ini dimaksudkan agar masyarakat lebih aman dan nyaman menggunakan KA. Karena jadwal perjalanan sekarang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan," katanya, Selasa (30/6).

Selain itu juga untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi di tatanan normal baru (new normal). Menurutnya, saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, dikatakannya, tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket," katanya.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Selain itu, lanjut Eko, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. SE tersebut berisi tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dimana penumpang yang akan naik KA jarak jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 3 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," terangnya.

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, lanjut Eko, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Eko.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP