Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali Normal, PT KAI Operasikan 21 Perjalanan KA Prameks

Kembali Normal, PT KAI Operasikan 21 Perjalanan KA Prameks KAI Tambah Perjalanan KA Prameks Rute Solo - Yogyakarta. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan seluruh perjalanan Prameks mulai Senin (29/6). Volume perjalanan disesuaikan Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, operasional KA Prameks telah normal dengan 21 perjalanan dari Stasiun Solo Balapan-Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya.

"Pengoperasian seluruh perjalanan KA Prameks ini dimaksudkan agar masyarakat lebih aman dan nyaman menggunakan KA. Karena jadwal perjalanan sekarang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan," katanya, Selasa (30/6).

Selain itu juga untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi di tatanan normal baru (new normal). Menurutnya, saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, dikatakannya, tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket," katanya.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Selain itu, lanjut Eko, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. SE tersebut berisi tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dimana penumpang yang akan naik KA jarak jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 3 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," terangnya.

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, lanjut Eko, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Eko.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Beroperasi, Jalur Kereta Dibuat Memutar usai Tabrakan KA Turangga dan Commuterline Bandung

Tetap Beroperasi, Jalur Kereta Dibuat Memutar usai Tabrakan KA Turangga dan Commuterline Bandung

PT Kereta Api Indonesia melakukan rekasaya pola operasi kereta pascatabrakan Kereta Api Turangga dan Commuterline

Baca Selengkapnya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca Selengkapnya
KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya
Otoritas Bandara Sentani Pastikan Aktivitas Penerbangan Normal Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

Otoritas Bandara Sentani Pastikan Aktivitas Penerbangan Normal Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

Hal tersebut dipastikan Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Bandara Bilorai di Sugapa Pascapenembakan KKB Papua

Kondisi Terbaru Bandara Bilorai di Sugapa Pascapenembakan KKB Papua

TNI mengungkapkan operasional bandara Bilorai, Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah masih belum normal usai penembakan KKB.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya