Kembali jadi tersangka, Setya Novanto ajukan praperadilan lagi ke PN Jaksel
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus e-KTP untuk yang kedua kalinya. Permohonan itu diajukan kemarin (15/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar (mengajukan praperadilan). Hari Rabu kemarin 15 November," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11).
Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukum Novanto Atas nama Mulia Hasanah dan bukan Frederich Yunadi. "Tidak ada nama Fredrich. Di situ ada nama yang dulu mengajukan praperadilan yaitu nama Mulia Hasanah DKK," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, kata Made, Hakim Cepi Iskandar yang menangani kasus Novanto di praperadilan sebelumnya kemungkinan tidak akan menangani lagi kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. PN Jaksel akan segera menunjuk Hakim untuk praperadilan ini secepatnya.
"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan. Tapi kemungkinan tidak," ucapnya.
"Paling cepat besok paling ya (penentuan Hakim di praperadilan Novanto)," tutup Made.
Diketahui Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus e-KTP. Rabu (15/11) kemarin, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun Ketua Umum Partai Golkar ini kembali mangkir. KPK kemudian berusaha menjemput paksa, dan mengeluarkan surat penangkapan. Tetapi Setya Novanto tak ada di kediamannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya