Kemas sabu dalam minuman kaleng, dua pengedar diringkus polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 1,25 kilogram sabu di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua terduga pengedar yakni Sp (35) dan Sn (38), dibekuk dan kini ditahan di sel penjara Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.
Sp dan Sn, ditangkap Selasa (8/8) lalu, saat berada di depan kantor Kelurahan Bukit Pinang, di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda. Polisi sebelumnya mengendus rencana transaksi dan serah terima sabu, dilakukan di Samarinda.
"Tim Ditresnarkoba menyelidiki rencana transaksi paket sabu itu. Kedua pelaku, Sp dan Sn, didatangi seseorang berinisial M, yang meminta Sp dan Sn, mengambil paket itu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (11/8) malam.
"Saudara M ini menjanjikan upah Rp 15 juta, kalau Sp dan Sn, berhasil mengambil paket itu, di waktu dan tempat yang sudah ditentukan," ujar Ade.
Usai memastikan Sp dan Sn mengambil paket itu, keduanya pun diringkus. Isi dari paket yang diambil keduanya pun dibongkar.
"Ternyata sabu itu dikemas dalam kardus minuman segar Hydro Coco. Kita sita paket itu setelah kita tangkap Sn dan Sp," terang Ade.
Keduanya pun digelandang ke Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, untuk proses interogasi lebih lanjut.
"Yang jelas, sabu itu berasal dari luar Kalimantan Timur," kata Ade.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya