Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelulusan CPNS Rendah, Ombudsman Aceh Sarankan Passing Grade Diturunkan

Kelulusan CPNS Rendah, Ombudsman Aceh Sarankan Passing Grade Diturunkan CPNS 2018. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyoroti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Aceh dan meminta Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar bisa menurutkan down grade (ambang batas) nilai Computer Asisten Tes (CAT) dari yang telah ditentukan.

Ombudsman menilai, penting ini dilakukan mengingat rendahnya tingkat kelulusan tes CAT itu, baik di instansi pusat maupun di daerah. Sehingga perlu ada perbaikan agar tidak ada yang dirugikan dengan metode seleksi menggunakan ambang batas nilai CAT saat ini.

"Mengingat masih minimnya peserta tes CAT yang lulus baik yang di instansi vertikal maupun untuk instansi daerah yang ikut tes di Aceh maka kita menyarankan kepada Gubernur dan DPRA agar berkoordinasi dengan Menpan-RB untuk dapat diturunkan ambang batas penilaian, hal ini perlu segera dibahas sebelum terlambat," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu (14/11)

Sebagaimana diketahui, saat ini tingkat kelulusan (passing grade) peserta tes CAT secara nasional baru sekitar 3 persen. Masih sangat jauh dari angka yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang telah disediakan. Bahkan ada formasi yang peserta CAT-nya tidak memenuhi ambang batas dan dinyatakan tidak ada yang lulus.

Menurut Taqwaddin, dasar Gubernur dan DPRA meminta dilakukan down grade yaitu merujuk pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan "kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan berkebutuhan khusus,".

Terkait pasal tersebut, Taqwaddin yang juga pakar hukum menjelaskan, Aceh merupakan salah satu daerah yang istimewa dan khusus, sehingga Pemerintah Aceh bisa mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menpan-RB untuk permasalahan CPNS.

"Hal ini merujuk pada Pasal 132 UU 5/2014 tentang ASN. Selanjutnya kita berharap agar diutamakan putra-putri daerah dalam hal seleksi CPNS ini, apalagi mengingat minimnya lapangan perkerjaan di Aceh saat ini," kata Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti, Asisten Ombudsman RI Aceh yang diberi tugas melakukan monitoring dan Pengawasan seluruh proses seleksi CPNS 2018.

Taqwaddin mengaku, Ombudsman RI Aceh sudah mengidentifikasi banyak permasalahan terkait dengan proses penerimaan dan seleksi CPNS 2018. Dia menilai Pemerintah Pusat (Menpan dan BKN RI) belum cukup bagus dan optimal dalam melakukan perencanaan, pelayanan dan seleksi CPNS 2018. Sehingga, banyak sekali ditemukan permasalahan.

"Kami pun menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal ini, yang mesti kami selesaikan dengan mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman)," jelasnya.

Ada dua masalah utama terkait pengadaan CPNS kali ini, sebutnya, yaitu masalah administrasi dan masalah kelulusan seleksi. Taqwaddin berharap ada perubahan kebijakan dalam proses pengadaan CPNS, baik dalam hal masalah administrasi maupun masalah rendahnya passing grade dalam seleksi. Hal ini penting, apalagi bagi Provinsi Aceh yang merupakan salah satu daerah khusus.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP