Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarkan peringatan, PN Solo segera eksekusi lahan Sriwedari

Keluarkan peringatan, PN Solo segera eksekusi lahan Sriwedari Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeluarkan surat panggilan Aanmaning (peringatan) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pengurus Yayasan Museum Radya Pustaka terkait eksekusi lahan Taman Sriwedari, Selasa (8/9) kemarin. Dengan surat tersebut lahan yang selama ini menjadi sengketa tersebut kian dekat dengan eksekusi.

Kepada wartawan, pejabat Humas PN Solo Mion Ginting mengakui telah mengirimkan surat panggilan dengan nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Surat tersebut, kata dia ditujukan kepada sejumlah termohon eksekusi. Yakni Pemkot Solo, Museum Radya Pustaka dan penguasa Keraton.

"Panggilan aanmaning itu tidak bisa terpisah-pisah, semua tergugat dalam satu perkara mendapat surat secara bersamaan. Mereka kami minta hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan pada 29 September 2015, pukul 09.00," ujar Ginting, Rabu (9/9).

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi tergugat berhak mendapat teguran agar meninggalkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika tidak dilakukan dalam 8 hari Aanmaning, tegas dia, pengadilan berhak melaksanakan eksekusi.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Solo, Susiyanti mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan turunnya undangan Aanmaning tersebut. Ia tidak yakin, jika eksekusi akan segera dilaksanakan. "Aanmaning itu hanya formalitas saja," katanya.

Susiyanti mengatakan akan menghadiri pertemuan pada akhir bulan tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan surat untuk penundaan eksekusi. Hal ini karena status lahan Taman Sriwedari masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

"Saat akan ajukan surat penagguhan, karena masih PK dan kita punya Novum," sanggahnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP