Keluarkan parang saat mau ditangkap, operator narkoba Lapas Porong ditembak mati
Merdeka.com - Sandi Davitson, bandar narkoba asal Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Jawa Timur tewas diterjang timah panas anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (27/8) dini hari tadi.
"Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena saat akan ditangkap, dia melawan. Sehingga kami terpaksa menembaknya," tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal di Ruang Jenazah RSUD dr Soetomo.
Iqbal yang didampingi Kasat Reskoba, AKBP Roni Faisal Saiful Faton ini menceritakan, bahwa tersangka ini merupakan operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar penghuni Lapas Porong, Sidoarjo. "Ini masih akan kita kembangkan," katanya.
Penangkapan Sandi sendiri, bermula dari pengembangan atas penangkapan dua orang tersangka lain, yaitu Melisa (27), warga Kedungrejo, Sidoarjo dan Mizar Ade Irawan (22), asal Ngoro, Mojokerto.
Keduanya ditangkap hari Sabtu (26/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Mizar yang merupakan kurir narkoba, tengah mengantarkan barang pesanan Melisa. "Anggota kami menyergap kedua tersangka di wilayah Pandaan, Pasuruan saat melakukan transaksi," ucap Iqbal.
Dari penangkapan dua tersangka ini, anggota langsung melakukan pengembangan berdasarkan Mizar, yang mengaku diperintah Sandi.
Petugas lalu menguntit aktivitas Sandi yang diketahui berada di kawasan Prigen, Pasuruan. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menyergap Sandi yang tengah mengendarai motornya.
Tak ingin tertangkap, Sandi mengeluarkan parang (sajam) untuk menyerang petugas.
"Tindakan tersangka ini mengancam jiwa anggota kami. Maka sesuai SOP, anggota terpaksa menembak dada tersangka," tegas Iqbal.
Sandi tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Jaringan ini sudah kami pantau selama tiga bulan. Dari pengakuan dua tersangka yang masih hidup, mereka sudah bertransaksi sebanyak 10 kali," ungkap perwira tiga melati di pundak ini.
Wilayah operasi para tersangka, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Dalam sekali transaksi, Sandi biasa menjual 1 kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Dari hasil penangkapan Sandi, Mizar, dan Melisa, petugas menyita barang bukti berupa; 17 paket pil ekstasi (1.600 butir), lima paket sabu (308,28 gram), dua bendel klip kosong, timbangan elektrik, sebilah pisau penghabisan, buku rekapan penjualan, dua unit motor, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 20 juta. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya