Keluarkan 83 red notice, Polri hanya tangkap 11 buron
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan 83 red notice untuk buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri. Beberapa buron berhasil ditangkap dan diekstradisikan oleh otoritas setempat.
"Indonesia sebanyak 83 data. Dari data tersebut beberapa buronan Internasional telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau dideportasikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (8/11).
Kendati begitu, sampai tahun 2016 polisi hanya berhasil menangkap 11 buron. Total yang berhasil ditangkap itu belum menyentuh angka setengah dari total red notice yang dikeluarkan Polri.
Dari catatan Polri, kesebelas buron yang berhasil ditangkap di antaranya Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitiar Nikolov Lliev dan Totok Ari Prabowo. Kemudian, Andrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan serta Nazarudin.
"Jumlah data red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan Interpol sebanyak 599 data, termasuk data red notice yang publikasikan oleh Indonesia sebanyak 83. Tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11 buronan," ujar dia.
Martinus mengakui jika pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri memang sulit, sekalipun red notice sudah diterbitkan dan didistribusikan ke negara anggota Interpol.
Pasalnya ada beberapa kendala yang menghalangi penangkapan terhadap buron, salah satunya kebijakan politik antarnegara. Namun dipastikannya, Polri akan terus mengejar para buron.
"Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red Notice kan tidak akan kedaluwarsa," pungkas Martinus. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya