Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga minta kembali anaknya yang dijual, mucikari menolak

Keluarga minta kembali anaknya yang dijual, mucikari menolak Tersangka perdagangan manusia.. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terlalu asyik menikmati uang hasil menjual anak di bawah umur, Nuri (29), asal Sampang, Madura yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, menolak menyerahkan anak asuhnya itu kembali ke orang tuanya, meski diminta secara paksa oleh keluarganya. Korbannya adalah LL alias AJ (15), asal Lamongan.

Peristiwa ini terjadi ketika keluarga LL berusaha mencari anaknya yang menghilang sejak September lalu. Kemudian, keluarga LL mendapat informasi LL ada di rumah Nuri di Surabaya dan mengetahui kalau anaknya dijual ke lelaki hidung belang.

Namun, ketika keluarga korban meminta anaknya kembali, Nuri menolaknya, hingga terpaksa mengancam akan lapor ke polisi.

"Tersangka menghabiskan uang hasil menjual diri korban untuk membeli pakaian dan handphone, termasuk dugem di salah satu kelab malam di Surabaya" terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Senin sore (22/12).

Mendapat ancaman itu, Nuri akhirnya menyerah dan menyuruh korban pulang naik becak. Itu pun, lanjut Setija, tersangka Nuri masih meminta imbalan Rp 150 ribu sebagai ganti ongkos becak, yang kemudian ditolak permintaan itu oleh korban.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma, ketakutan amat sangat hingga kami menitipkannya ke PPT Polda Jatim untuk penyembuhan," lanjut Setija.

Perwira tiga melati di pundak ini juga menceritakan, awal peristiwa itu terjadi, ketika korban dikenalkan Ratna (DPO) kepada tersangka Via (22), asal Lamongan dan pacarnya Hadi alias Ega (29), asal Sampang, Madura.

Selama tiga bulan, sejak September, korban dijual ke dua lelaki hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta. Selanjutnya, korban dilimpahkan tersangka Via dan Ega ke tersangka Nuri dan pacarnya, Syaiful (30) asal Sampang, Madura di Surabaya.

Oleh Nuri dan Syaiful, korban ditampung selama tiga minggu. Selama itu, korban sering diajak dugem dan dicekoi barang-barang haram dari hasil menjual korban ke empat lelaki hidung belang, yang salah satunya Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang.

"Uang hasil dari menjual korban ke lelaki hidung belang ini, diminta oleh tersangka untuk dugem bersama-sama, beli pakaian di mal, makan dan minum serta membeli handphone," ungka Setija.

Namun, para tersangka menolak dituduh menjual korban. Nuri berdalih, korban sendiri yang meminta dijual dengan alasan agar mendapat uang dan tidak pernah meminta uang hasilnya. Bahkan dia mengaku sengaja dijebak korban hingga ditangkap polisi.

Sementara Via dan pacarnya, mengaku juga menjadi korban dari kenakalan LL, yang sengaja ingin menjual diri. Bahkan, Via bersumpah atas nama Tuhannya, kalau dia tidak sekalipun menjual korban ke lelaki hidung belang. "Billahi (sumpah demi Tuhan) saya tidak menjualnya dan menerima sepeserpun uangnya," dalih Via tegas.

Namun, hasil dari penyidikan polisi berkata lain, keempat tersangka terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Terlebih lagi dengan bukti kondisi psikologis korban, yang saat ini mengalami trauma, ketakutan amat sangat dan harus dirawat di PPT Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk penyembuhan.

Karena perbuatannya itulah, para tersangka ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, sesuai ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP