Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Diana Simatupang dapat santunan dari Jasa Raharja

Keluarga Diana Simatupang dapat santunan dari Jasa Raharja Kecelakaan di Puncak. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Diana Simatupang korban tabrakan maut yang terjadi di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu (22/4) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Saat ini, pihak Jasa Raharja sudah menemui keluarga korban.

"Tadi orang dari Jasa Raharja sudah datang ke sini usai almarhumah dikuburkan," kata Alam, paman Diana, Minggu (23/4).

Namun Alam tidak bisa menjelaskan berapa nominal yang akan diperoleh oleh korban. "Masih diurus oleh Jasa Raharja cabang Banten. Tadi mereka datang untuk survey lokasi rumah korban," tambahnya.

Anderson ayah Diana mengaku tidak terima jika alasan tabrakan karambol tersebut disebabkan oleh rem blong bus Pariwisata HS Transport.

"Jika setiap kecelakaan selalu alasannya rem blong, tidak masuk akal," katanya.

Bahkan, dari penuturan Anderson, saat ia tiba di rumah sakit umum Ciawi, Bogor tadi malam, ia langsung berusaha mencari sopir bus tersebut.

"Namun kata polisi sopir sudah diamankan, dan saya tidak diperbolehkan menemui sopir tersebut," katanya.

Anderson merasa aneh dengan alasan rem blong bus, karena menurutnya tidak mungkin bus bisa dinyatakan laik jalan kalau sampai rem blong.

"Buat saya itu alasan yang dibuat-buat, masa mobil Pariwisata tidak terawat," ungkapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Rp200.000 per Bulan, Total Jadi Rp600.000
18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Rp200.000 per Bulan, Total Jadi Rp600.000

BLT tersebut akan disalurkan selamanya 3 bulan, mulai Januari hingga Maret.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas
Fakta Pemuda Nias Selatan Dijanjikan Masuk TNI AL, Malah Dibunuh Dibuang ke Jurang Keluarga Diperas

Keluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh

Baca Selengkapnya
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya