Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga desak pelaku penganiaya bocah I dihukum setimpal

Keluarga desak pelaku penganiaya bocah I dihukum setimpal Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bocah I (4) hingga kini masih dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta. Tangannya patah, wajahnya babak belur, bagian perut memar akibat dipukuli oleh tiga cleaning service Mal Seasons City, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Keluarga pun meminta agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Karena, selain luka fisik, korban juga mengalami trauma.

Kuasa Hukum LBH Mawar Saron Daniel Sony R Pardede mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman maksimal lima tahun, luka berat dan perlindungan terhadap anak," ujar Daniel saat ditemui di RSUD Tarakan, Jakarta, Kamis (18/5).

"Jadi untuk kepada mereka itu dalam peranannya ada jadi dia harus bertanggung jawab," ujar Daniel.

Ia mengakui jika pihak Seasons City sudah datang menjenguk korban I dan memberikan sejumlah uang. Namun, uang tersebut belum dihitung pihak keluarga.

"Kemarin si menurut Bapaknya korban bahwa pihak Season datang dan lalu memberikan sejumlah uang, besarannya kita sampai saat ini belum hitung berapa. Karena dari keluarga belum berani buka," ujar Daniel.

Sementara itu, Ahmad Saefudin (51) menambahkan pihak Seasons City baru datang satu kali menjenguk. "Baru nengok sekali ya, hari selasa," kata Saefudin.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan menimpa bocah I. Ia kerap mengunjungi Mal Season City lantaran ikut budenya, Icih yang bekerja sebagai penjaga toko pakaian. Dari umur 3 tahun sudah bermain di Mal Season City dan orang yang bekerja disana sudah mengenal korban karena sering bermain disana bahkan hampir setiap hari.

"Karena rumah dekat Season City ya budenya kerja di situ, karena sering diajak budenya hampir setiap hari. Bahwa sama pelakunya kenal. Tiga pelaku kenal, nyebutin nama ini dari anak saya sudah bicara," kata Saefudin.

Untuk proses selanjutnya minta diserahkan kepada kepolisian untuk menanggani kasus ini.

"Diadililah di hukum gitu, serahkan kepada pengacara saya gitu," pungkas Saefudin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP