Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini. Keduanya adalah Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang putusan Bripka RR dan Kuat Maruf. Rosti akan didampingi putrinya Yuni Hutabarat.

"Hadir, Bu Rosti dan adik Yuni yang hadir," kata salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (14/2).

Rosti dan Yuni juga menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Senin (13/2) kemarin. Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo divonis mati. Sedangkan Putri dihukum penjara 20 tahun.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Ada sejumlah pertimbangan JPU sehingga menuntut Kuat Maruf penjara delapan tahun. Di antaranya, Kuat Maruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menganggap keterangan Kuat Maruf selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya. Mantan sopir Ferdy Sambo itu juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.

Meski begitu, ada hal yang meringankan bagi Kuat Maruf. JPU menyebut, Kuat Maruf belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," sambung JPU.

Tuntutan Sama kepada Bripka RR

Sama dengan Kuat, Bripka RR juga dituntut selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat dan Bripka RR diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Menurut jaksa, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan Ricky Rizal, yang kemudian dari fakta tersebut tidak terdapat adanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf serta pembenar atas perbuatannya.

"Oleh sebab itu terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelas dia.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Sementara hal yang meringankan yakni Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata Jaksa.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP