Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluar Penjara, Jerinx akan Gelar Upacara Pembersihan Diri

Keluar Penjara, Jerinx akan Gelar Upacara Pembersihan Diri Jerinx SID Bebas. ©2021 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - I Wayan Arjono, ayah kandung dari I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berharap perjuangan anaknya lebih baik ke depannya. Hal itu dia ungkapkan setelah Jerinx bebas dari hukuman penjara. Dia mengatakan, setelah bebas Jerinx akan melakukan upacara melukat atau upacara pembersihan diri.

"Selain melukat kami keluarga tentunya untuk istirahat. (Harapannya) untuk lebih lebihlah perjuangan anak-anak, baik ke depan. Istilahnya bersih," kata Arjono di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Selasa (8/6).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, selama di dalam lapas, Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.

"Dia waktu selama di dalam, ada grup Antrabez, membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," terang Fikri.

Dia juga menerangkan, dalam kesehariannya Jerinx di dalam lapas sama seperti warga binaan lainnya, dan pihaknya mengaku tidak memberikan perlakukan berbeda terhadap Jerinx.

"Kesehariannya sama sepeti yang lain, ikut program pembinaan. Terutama karena dia musisi, dia bersama teman-teman yang ada di dalam membentuk suatu grup dan menciptakan beberapa buah lagu," ujarnya.

Jerinx ditetapkan bebas murni setelah putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, pihak kuasa pengacara Jerinx membayar subsider yang ada.

"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi. Kemarin hari Jumat pengacara telah memberikan surat bukti pembayaran subsider. Jadi pada 8 Juni ini yang bersangkutan bebas murni," ujar Fikri.

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramm-nya.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP