Keluar Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang hendak masuk atau keluar dari pulau di ujung barat Indonesia itu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aturan itu berlaku bagi warga Sabang dan wisatawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Zakaria menyebut, aturan itu dituangkan pada Surat Edaran Nomor 440/6373 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan dari dan ke Kota Sabang. Surat itu diterbitkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.
"Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," katanya, Senin (27/9).
Sementara itu, pelaku perjalanan yang tidak menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Zakaria mengklaim, aturan baru ini untuk mencegah penularan Covid-19 dan mengakhiri pandemi. "Saya mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi," ujarnya.
Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri No 44 Tahun 2021.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya