Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluar Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf ke Orangtua & Fans

Keluar Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf ke Orangtua & Fans Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba. ©2021 Kapanlagi.com/Budi Santoso

Merdeka.com - Tak kapok pernah merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus kepemilikan sabu. Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali mengulangi perbuatannya. Bedanya, kali ini, dia ditangkap atas kepemilikan tiga butir ekstasi.

Ridho Rhoma mengakui mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. Dia pun meminta orangtua dan penggemar untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuannya ini.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap dia, Senin (8/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuannya, Ridho Rhoma memang menggunakan kembali narkoba. Dia terakhir mengkonsumsi ekstasi beberapa waktu lalu di Pulau Bali.

"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini pada saat ada kegiatan di sekitar pulau Bali," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (8/2).

Yusri menjelaskan, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyambangi salah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan pada pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat itu, Ridho sedang bersama dua orang temannya. Polisi kemudian menggeledah tubuh Ridho dan menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang ada di dalam celana.

Namun, Yusri menyebut tiga buktir ekstasi yang dibeli oleh Ridho itu belum sempat dikonsumsi.

"Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya dan dia hasil tes urine juga positif," ucap dia.

Yusri menjelaskan, ini bukan pertama kali Ridho Rhoma berurusan dengan kasus narkoba.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.

"Kita tahu MR adalah publik figur yang memang juga tersangkut hal serupa sejak 2017 lalu kalau tidak salah pada dia sempat divonis 1 tayun 6 bulan penjara dan sekrang terulang lagi," papar Yusri.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP