Kelompok Ahmadiyah protes tempat ibadahnya disegel
Merdeka.com - Jemaah Ahmadiyah memprotes Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang menyegel tempat ibadahnya di Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiman mengatakan pemerintah sudah melanggar hak konstitusional warganya untuk beribadah.
"Padahal pada pertemuan mediasi, sikap warga sekitar sudah cair. Wali Kota Jaksel juga menyatakan silakan saja beribadah seperti biasa di dalam rumah ibadah, jangan di luar," Yendra Budiman di lokasi, Jumat (10/7).
Menurut Yendra, pihaknya memang sempat beribadah salat Jumat di luar rumah ibadahnya karena dihalangi oleh kelompok intoleran. Lanjut dia, rumah yang disegel itu sudah digunakan untuk beribadah oleh jemaat Ahmadiyah sejak tahun 1980 silam.
"Kalau menyalahi tata ruang dan fungsi, kenapa baru sekarang disegel," kata dia.
Dia menambahkan bahwa tak ada satupun yang bisa menghalangi warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. "Apalagi dalam Nawacita Jokowi disebut negara menjamin perlindungan dan rasa aman warganya," katanya.
Sementara para jemaah Ahmadiyah kini mengirim surat ke Pemkot Jaksel untuk mempertanyakan alasan menyegel rumah ibadah mereka. Jemaat juga mengirim surat ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya berisi permintaan perlindungan keamanan.
Saat penyegelan, Pemerintah Kota Jaksel sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang. SP2 kemudian dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya rumah tersebut diputuskan disegel pada 8 Juli kemarin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya