Kelar diperiksa KPK, Menpan RB takut suara PAN merosot
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar selesai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dikorek soal dugaan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.
Menurutnya, saat menjadi Plt Gubernur Aceh tahun 2005, dirinya diberikan wewenang penuh dan menjadi dewan kawasan Sabang. Namun ketika tsunami melanda, pihaknya tidak mengurusi daerah tersebut.
"Menjadi dewan kawasan Sabang. Ketuanya Gubernur, anggotanya Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar. Tapi pas tsunami kita tak urus apa, sibuk urus Tsunami. Lima enam bulan tak urus Sabang," kata Azwar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/3).
Dia menceritakan, saat 2006 dia mengganti kepala dermaga Sabang yang lama dengan Teuku Saeful. Namun, setelah itu dirinya berhenti menjadi gubernur.
"Kenapa angkat Saeful, pertama ada beberapa calon termasuk jubir sebelumnya, Saeful ini orang teknik, orang PU, punya jaringan dengan kementerian lembaga dan DPR, itu kenapa diangkat," jelasnya usai 4 jam lebih diperiksa.
Dia pun menyangkal kembali saat disinggung soal keterlibatannya di proyek dermaga Sabang ini. Sebab, terlalu fokus menangani tsunami.
Terkait dengan dua tersangka dalam kasus ini, Ramadhani Ismy (RI) dan Heru Sulaksono, Azwar mengaku hanya mengenal salah satunya.
"Kenal (RI) anak ITB, nggak ada komunikasi. Dengan Heru tak kenal sama sekali. Tak pernah rapat dengan dia, karena lagi urus tsunami," ungkapnya.
Untuk itu, Azwar enggan dikaitkan dengan kasus ini. Sebab, dia takut akan mengganggu Partai Amanat Nasional (PAN) jelang pemilu 9 April mendatang.
"Ini perlu saya clear-kan, jangan sampe orang PAN rugi suaranya gara-gara pemberitaan yang berlebihan," terangnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya