Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelar diperiksa KPK, Menpan RB takut suara PAN merosot

Kelar diperiksa KPK, Menpan RB takut suara PAN merosot Azwar Abubakar diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar selesai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dikorek soal dugaan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.

Menurutnya, saat menjadi Plt Gubernur Aceh tahun 2005, dirinya diberikan wewenang penuh dan menjadi dewan kawasan Sabang. Namun ketika tsunami melanda, pihaknya tidak mengurusi daerah tersebut.

"Menjadi dewan kawasan Sabang. Ketuanya Gubernur, anggotanya Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar. Tapi pas tsunami kita tak urus apa, sibuk urus Tsunami. Lima enam bulan tak urus Sabang," kata Azwar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/3).

Dia menceritakan, saat 2006 dia mengganti kepala dermaga Sabang yang lama dengan Teuku Saeful. Namun, setelah itu dirinya berhenti menjadi gubernur.

"Kenapa angkat Saeful, pertama ada beberapa calon termasuk jubir sebelumnya, Saeful ini orang teknik, orang PU, punya jaringan dengan kementerian lembaga dan DPR, itu kenapa diangkat," jelasnya usai 4 jam lebih diperiksa.

Dia pun menyangkal kembali saat disinggung soal keterlibatannya di proyek dermaga Sabang ini. Sebab, terlalu fokus menangani tsunami.

Terkait dengan dua tersangka dalam kasus ini, Ramadhani Ismy (RI) dan Heru Sulaksono, Azwar mengaku hanya mengenal salah satunya.

"Kenal (RI) anak ITB, nggak ada komunikasi. Dengan Heru tak kenal sama sekali. Tak pernah rapat dengan dia, karena lagi urus tsunami," ungkapnya.

Untuk itu, Azwar enggan dikaitkan dengan kasus ini. Sebab, dia takut akan mengganggu Partai Amanat Nasional (PAN) jelang pemilu 9 April mendatang.

"Ini perlu saya clear-kan, jangan sampe orang PAN rugi suaranya gara-gara pemberitaan yang berlebihan," terangnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP