Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelalaian Sopir Vanessa Hingga Jadi Tersangka, Main HP Sampai Tak Injak Rem

Kelalaian Sopir Vanessa Hingga Jadi Tersangka, Main HP Sampai Tak Injak Rem Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel. ©2021 Kontri Surabaya

Merdeka.com - Polisi sudah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, terungkap Joddybermain handphone sebelum mobil yang dikendarainya kecelakaan di Tol Jombang, Kamis (4/11).

Joddy diketahui menggunakan handphone hingga beberapa kali. Bahkan ia sempat membuat status di akun Instagram pribadinya.

Tak hanya itu, Joddy mengaku sempat menghubungi orangtuanya. Padahal saat itu tengah mengemudi.

"Hasil pemeriksaan kami, keterangan-keterangan ini menguatkan betul dia main handphone. Di medsos ada, terus betul main chat ke bapaknya pada pukul 11.55 WIB berarti kan dia pada saat nyetir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, Kamis (11/11).

"Dalam perjalanan menuju TKP sekitar 30 menit. Jadi, di situ bisa dikatakan Joddy bermain handphone pada saat nyetir. Itu untuk bukti bahwa dia melakukan kesengajaannya, kegiatannya bisa membahayakan orang lain," sambungnya.

Sebelum menetapkan status tersangka, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini guna memberikan gambar secara jelas kronologis kejadian. Dalam olah TKP polisi sama sekali tidak menemukan bekas rem kendaraan.

"Kalau di TKP sendiri tidak ditemukan bekas-bekas rem, jadi memang tidak ada tanda-tanda pengereman," kata Kasat PJR Polda Jawa Timur Kompol Dwi Sumrahadi.

Menurutnya, saat kejadian Joddy tak berusaha menginjak rem untuk menyelamatkan diri.

Dwi menambahkan bahwa mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikemudikan oleh Joddy menabrak pembatas jalan pada ruas kiri lalu terpental hingga berputar arah.

"Kemudian kendaraan terpental dan posisi akhir menghadap ke barat. Artinya berputar ke arah belakang posisi akhirnya," katanya.

Atas kelalaiannya itu, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4 tentang UU Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Pasal 331 ayat 5 tentang kelalaian menyebabkan Vanessa dan sang suami meninggal dunia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP