Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelabui Polisi, Aringga Sembunyikan Sabu dalam Cor Semen

Kelabui Polisi, Aringga Sembunyikan Sabu dalam Cor Semen Pelaku Pengedaran Sabu di Bali. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Untuk mengelabui pihak kepolisian, Aringga (26) mengecor sabu dengan semen hingga mirip batu berukuran kecil dan kemudian diedarkan. Pelaku memilih cara melempar batu coran itu di tempat yang telah disepakati oleh dengan si pembeli.

"Ini modusnya, dibuat dalam batu coran. Sabu dimasukkan ke dalam coran. Kemudian, dilempar di tempat yang disepakati antara si penjual dan pembeli," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (15/10).

Terungkapnya modus ini, berawal saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Buana Listrik, Denpasar Barat, Bali, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian, selama beberapa hari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat itu.

Selanjutnya, pada Rabu (7/10) sekitar pukul 15:00 Wita, polisi melihat pelaku di TKP. Lalu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pada pelaku. Dari pelaku, ditemukan barang bukti 30 paket sabu dengan berat bersih 29,31 gram dan ekstasi sebanyak 109 butir.

Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti 25 cor semen. Menurut keterangan pelaku, barang itu adalah milik seorang pria bernama Wahyu.

"Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dan telah melakukan satu kali tempelan dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempelan. Pelaku juga menerangkan alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi," ungkap Jansen.

Dia menerangkan, sabu disembunyikan dengan cara dicor semen adalah modus baru. Pihaknya, akan mengembangkan kasus ini.

"Ini modus baru yang kita ungkap. Yang seolah-olah batu corcoran. (Teknisnya) mirip dengan tempelan. Nanti kita kembangkan lagi," terangnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP