'Kekerasan terhadap pembela HAM mirip rezim Orde Baru'
Merdeka.com - Pembela hak asasi manusia di Indonesia kerap mengalami pembatasan hak, kekerasan, kriminalisasi, penahanan, penculikan, bahkan penghilangan nyawa. Komnas HAM menilai kejadian ini seperti era Orde Baru.
"Berdasarkan pengaduan, terdapat pola pelanggaran Human Defender Right (HRD). Yang menjadi persoalan penyampaian pendapat atau kebebasan ekspresi dan kebebasan organisasi. Kembali pola ini mirip rezim Orde Baru. Pola kekerasan terhadap HDR. Agak berbeda dengan masalah transisi dan reformasi yang terjadi, pasal-pasal pelecehan nama baik," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laila di kantornya, Jumat (29/5).
Parahnya perlakukan keji terhadap HDR justru diprakarsai oleh aparatur negara. Seluruh permasalahan bermuara pada adanya pengabaian oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
"Hal yang paling penting, ada ancaman terhadap proses demokrasi kita dengan cara aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap teman-teman HDR. Ini harus menjadi perhatian penting bagi pemerhati demokrasi," ujarnya.
Para pembela HAM kerap diberangus, karena mereka banyak mengambil peran strategis melakukan pendampingan masyarakat meraih haknya. Selain itu mereka turut mendampingi masyarakat untuk mengadvokasi supaya pemerintah memberikan pemenuhan.
"Sangat berisiko dan sampai sekarang belm ada undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap human right defender. Walaupun dalam HAM masyarakat bebas melakukan perjuangan, termasuk deklarasi HRD. Tapi itu bukan satu poin yang menjadi pertimbangan aparatus hukum untuk mengkriminalisasi perjuangan yang dilakukan," tuturnya.
Sementara itu dalam waktu dekat Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan dan tidak mengkriminalkan pembela HAM. Selain itu mereka juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan pula pada pembela HAM.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaBerdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.
Baca SelengkapnyaAnies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.
Baca Selengkapnya