Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lebak Meningkat
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terus meningkat. Dalam sebulan terakhir jumlah kejadian yang dilaporkan bertambah 25 kasus.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebak, pada Oktober 2021, kasus kekerasan seksual berjumlah 45 kasus. Pada 30 November, jumlahnya bertambah menjadi 70 kasus.
"Dari 70 kasus itu di antaranya korban kekerasan seksual dialami anak bawah usia lima tahun (balita), " kata Kepala DP2KBP3A Lebak Dedi Lukman Indepur di Lebak, Selasa (30/11).
Kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Lebak. Mereka harus mengawasi dan melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
Saat ini, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena gunung es. Diduga banyak warga yang tidak melaporkan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian.
Dedi berharap masyarakat dapat melaporkan jika terjadi kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan. "Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Dia memperkirakan, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak cukup banyak, meskipun yang dilaporkan masih 70 kasus. Korbannya juga tidak mengenal usia, bahkan di antaranya pelajar, anak-anak, juga terdapat balita.
Kekerasan seksual itu kebanyakan dilakukan orang-orang terdekat, seperti orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, dan teman permainan.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata Dedi, pihaknya menyosialisasikan edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar.
Selain itu, mereka juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM)."Kami berharap melalui sosialisasi itu dapat mencegah kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak," tuturnya.
Dedi mengatakan, korban kekerasan seksual anak itu direhabilitasi dan mendapat pembinaan kejiwaan agar tidak trauma. Pemulihan terapi itu melibatkan ahli psikologi agar kejiwaan mereka kembali normal.
Selain itu, anak-anak korban kekerasan seksual yang masih usia sekolah dapat dilanjutkan pendidikannya agar tidak putus sekolah. "Kami juga menjalin kerja sama dengan relawan P2TP2A untuk penanganan anak korban kejahatan seksual," katanya seperti dilansir Antara.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya orang terdekat korban. "Semestinya, mereka melindungi anak-anak, tapi justru melakukan kejahatan seksual," ucapnya
Kejahatan seksual itu kebanyakan terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui jaringan internet. Saat ini, kata dia, anak begitu mudah mendapatkan akses pornografi melalui media sosial dan lainnya.
Selain itu, lingkungan sekitar juga berpengaruh terhadap terbentuknya karakter anak. "Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," tutup Mintarsih.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya