Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Alat Berat di Bina Marga DKI

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Alat Berat di Bina Marga DKI Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015 yang merugikan negara Rp13,67 miliar.

"Menetapkan 2 orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Kedua HD yang merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta IM dari pihak swasta. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1 /Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

"Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan," ujar Ashari.

Ashari mengatakan perjanjian kontrak kerja sebagaimana Nomor 30/-007.32 memiliki nilai kontrak sebesar Rp36.100.000.000. Dana itu menjadi tanggung jawab HD selaku PPK pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang.

Tersangka IM adalah Direktur Perusahaan mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merek PAKKAT dari Amerika, melainkan merek HYVA dari PT HYVA Indonesia.

Dugaan kecurangan ini terlihat dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika.

"Tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM," ucap Ashari.

Setelah mendapat intervensi dari HD, petugas PPHP menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158 berdasarkan laporan akuntan independen," tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP