Kejati keluarkan sprindik baru, La Nyalla ditetapkan tersangka TPPU
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kali ini, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
"Kita hari ini resmi menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka TPPU dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (22/4).
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Di mana Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016, yang ditandatangani oleh Maruli Hutagalung sendiri.
Dasar dari penetapan La Nyalla TPPU, karena penyidik yang menangani menemukan bukti, dari hasil pengembangan pemeriksaan. Saat itu penyidik melakukan pemeriksaan, diduga ada aliran dana hibah dari tahun 2011-2014 Kadin Jatim tersebut masuk ke rekening La Nyalla.
"Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tandas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya