Kejati Jawa Barat eksekusi mantan Dirut OKCM
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur PT Optima Karya Capital Management (OKCM) Antonius TP Siahaan. Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah selama satu tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Atang Bawono menuturkan Antonius terbukti bersalah menyuruh orang lain menyuap Widyasono selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PT KAI sebesar Rp 20 juta terhadap beberapa karyawan dengan total Rp 250 juta dalam rangka pembuatan perjanjian investasi antara PT KAI dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar.
"Di sini dia terbukti menyuruh memberi hadiah dengan memanfaatkan jabatannya," kata Atang di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jumat (6/7).
Pantauan merdeka.com, pria yang selama kurang lebih satu jam berada di ruang pidana khusus langsung digiring oleh beberapa petugas kejaksaan. Sebelumnya bahwa Antonius dijemput dari Mabes Polri Jakarta menggunakan kendaraan tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejati Jabar.
"Dia akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung," ujarnya.
Untuk diketahui pada 2010 lalu, Antonius divonis selama 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, namun Antonius yang kemudian mengajukan banding divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA telah memvonisnya selama 1 tahun penjara. Sebelumnya Antonius juga sudah menyandang status terpidana, yang menyangkut namanya di Mabes Polri. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya