Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jateng dinilai 'masuk angin' tangani korupsi dana bansos

Kejati Jateng dinilai 'masuk angin' tangani korupsi dana bansos ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kejati Jateng dinilai lamban dan 'masuk angin' dalam melakukan upaya proses hukum korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi dua tahun berturut-turut. Baik penyelewengan dana bansos tahun 2011 dari hasil audit BPK terjadi kerugian negara Rp 26,89 miliar. Serta bansos tahun 2013 diduga terjadi penyelewengan sebesar Rp 65 miliar menjelang Pilgub Jateng Mei 2013.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto kepada merdeka.com Jumat (1/2) di Kota Semarang, Jateng.

"Sampai saat ini kejaksaan belum pernah menetapkan tersangka. Alasannya belum adanya audit investigasi dari BPK padahal sudah selama 6 bulan lebih kasus ini berada di BPK untuk dilakukan audit,"ungkap Eko Haryanto.

Selama dua tahun terakhir, lanjut Eko, hanya satu kasus korupsi dana bansos yang sudah masuk ke ranah persidangan dan itu nilainya sangat kecil. Yaitu kasus dana bansos yang menyeret Wakil Ketua DPRD Propinsi Jateng Reza Kurniawan senilai Rp 1,8 miliar.

Beberapa kasus bansos lain seperti kasus korupsi dana bansos yang melibatkan anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Jateng seperti Johan Firdaus, Taraf Kurniawan kemudian Supito dan Iqbal Wibisono juga tidak pernah tuntas.

"Untuk penyelewengan dana bansos Tahun 2012 yang diduga nilainya mencapai Rp 65 miliar, ada dugaan kuat keterlibatan orang Pemprov Jateng dalam hal ini di Sekda Propinsi Jateng dan di DPRD Provinsi Jateng. Kejati Jateng dalam proses penyidikannya saat ini terkesan masuk angin," jelasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP