Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq diduga hina Pancasila

Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq diduga hina Pancasila Habib Rizieq diperiksa Polda Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Surat tersebut sudah diterima sejak dua hari lalu dari Polda Jawa Barat.

"Kejati Jabar telah menerima SPDP. Tentunya setelah kita menerima SPDP kita mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Ari seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).

Kini Kejati menunggu berkas perkara tahap pertama dari kepolisian. "Jadi saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar. Yang jelas Kejati sudah menerima SPDP-nya," katanya.

Seiring terbitnya SPDP, biasanya sudah ada nama tersangka. Namun Kajati enggan menyebutkan status Rizieq yang tercantum dalam SPDP. Pihaknya meminta status Rizieq ditanyakan ke Polda Jabar. "Tanyakan saja ke kepolisian," singkatnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Iya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, Kamis (19/1) pagi.

Meski demikian kata dia, status pentolan ormas Islam tersebut masih sebatas saksi. Sebab kepolisian saat ini masih membutuhkan beberapa keterangan saksi lain untuk melengkapi apakah Rizieq bisa disangkakan atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila atau tidak.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP