Kejati Jabar Sita Rp 300 juta dan 10 dokumen tersangka KPP Bogor
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS Sabtu (14/7). AS diperiksa bersama supirnya SYT dan pemberi suap berinisial EDG (50). Dalam pemeriksaan tersebut Kejati menyita 10 dokumen dan uang Rp 300 juta.
"Selain tersangka, ada barang bukti uang Rp 300 juta dan sejumlah dokumen. Ini nantinya akan kita dalami," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7).
Pantauan merdeka.com, saat ini ketiganya masih diperiksa di ruang Pidana Khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan. Namun pemeriksaan dilakukan terpisah.
Sebelumnya kata dia, ketiganya datang pada dini hari. Itu dilakukan setelah pihak kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. "Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan setelah kita jam 9 malam (kemarin) menerima penyerahan dari Kejagung," ujarnya.
Usai pemeriksaan lanjut dia rencananya tersangka AS akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, sedangkan EDG ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung.
KPK menangkap tangan penerima suap yakni Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDG (50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp 300 juta. Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Kota Cibubur, Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin.
Suap yang dilakukan EDG terhadap AS tak lain untuk meringankan tanggungan pajak dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Di situlah uang Rp 300 juta menjadi pemulus untuk keringanan pajak tersebut.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya