Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN

Kejati Jabar Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penyidikan dugaan korupsi di pabrik gula milik PT PG Rajawali II yang diketahui anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Meski sudah tahap penyidikan, belum ada tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp50 miliar itu.

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu, hingga statusnya meningkat jadi penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 pada 21 Oktober 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, menjelaskan penyidikan dalam kasus ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula yang dikeluarkan PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula. PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," kata dia.

Pihak PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Akibatnya, gula dikeluarkan sebanyak 5 ribu ton atau senilai Rp 50 miliar.

Ia menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka," ucap dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP