Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI terima surat pemberitahuan penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet

Kejati DKI terima surat pemberitahuan penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet Ratna Sarumpaet. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara berita bohong (hoaks) penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya. Kejati DKI menerima SPDP itu Senin (8/10) kemarin.

"SPDP atas nama inisial RS (Ratna Sarumpaet) pada Senin (8/10)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa (9/10).

Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018. SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nirman menuturkan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Setelah diselidiki polisi, di tanggal itu, Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10). Polisi menahan Ratna di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan kasus ini.

Pihak rumah sakit telah dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Kepolisian juga mengagendakan memeriksa politisi senior PAN Amien Rais.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP