Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI soal Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani: Itu di Tangan Hakim

Kejati DKI soal Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani: Itu di Tangan Hakim sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengaku belum mengetahui akan adanya surat penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani. Pasalnya, dirinya mengaku tengah ada pelatihan di Bogor, Jawa Barat.

"Saya nggak tau, soalnya saya di Bogor. Saya belum dapat data nya. Saya sudah dua hari di sini," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/2).

Namun, katanya, prihal permohonan itu ada di tangan hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani. Sehingga, wewenang dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan itu ada di tangan haki.

"Kalau seperti itu hakim nya sudah ditunjuk, itu terserah hakim nya. Artinya hak nya yang akan menilai permohonan itu. Kan yang menahan pengadilan tinggi. Jadi yang berwenang menentukan statusnya itu pengadilan tinggi hakim yang menahan," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh orang tokoh nasional menjamin penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani. Upaya penangguhan penahanan itu sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ke tujuh tokoh nasional yang menjadi penjamin Ahmad Dhani tersebut antara lain, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amien Rais, Joko Santoso, dan Titik Soeharto.

"Tanggal 11 Februari lalu surat penangguhan penahanan sudah kita masukkan," kata satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, Senin (25/2).

Ia menambahkan, selain ke tujuh tokoh nasional itu, dari pihak keluarga Ahmad Dhani juga ada yang menjadi penjamin. Namun, ia tak mau menyebutkan siapa saja dari pihak keluarga yang menjaminkan diri.

"Yang jelas ada lah. Selain mereka, nanti menyusul dari banyak komunitas yang juga akan menjadi penjamin Ahmad Dhani," tambahnya.

Terkait dengan upaya penangguhan penahanan ini, Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang ini mengaku seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

Namun, pihaknya mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ya semoga saja dikabulkan," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP