Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Bali ekstradisi WN Finlandia buronan Australia

Kejati Bali ekstradisi WN Finlandia buronan Australia Samuel Pekka Juhani Kuuppo. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Negeri Bali menyerahkan warga Finlandia terdakwa kasus pencabulan, Samuel Pekka Juhani Kuuppo, merupakan buronan Australia. Penyerahan dilakukan hari ini, Rabu (13/7).

Samuel dijemput dari Lapas Kerobokan, kemudian dibawa ke Kejati Bali, setelah itu diserahkan dari pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah Australia.

Sebelum diserahkan, pelaku pencabulan itu diperiksa secara medis oleh Kejati Bali dan Kepolisian Indonesia dan Australia. Sekitar pukul 09.00 WITA, Samuel dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Abdul Muni mengatakan, ekstradisi Samuel lantaran dia melakukan kejahatan di Australia. Prosesnya sudah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 2015, dan juga keputusan presiden.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Australia menggunakan pesawat jetstar langsung menuju Sidney," kata Abdul di Kejati Bali, Denpasar, Rabu (13/7).

Abdul mengatakan, Samuel telah melakukan kejahatan seksual di Australia.

"Bali sebagai tempat wisata juga sebagai tempat pelarian. Proses dari penangkapan oleh interpol sampai pemberkasan oleh penyidik tidaklah gampang, dan berlangsung cukup lama. Pelaku telah ditangkap Interpol pada tahun 2015 lalu, dan ini dia kasusnya akan diproses di Australia," tutup. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP