Kejari Persilakan Polri Kembangkan Kasus Eks Dirut Transjakarta
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan kasus penipuan yang menjerat mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Silakan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkracht atau menjalani pidana," kata Riono dikonfirmasi, Senin (7/9).
Riono menyebut kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.
Menurut Riono, Polri memiliki kewenangan apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.
"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silakan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, usai ditangkap, Jumat 4 September 2020. Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Nirwan dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Pelarian eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih, berakhir. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2020 malam.
Dia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, Donny ditangkap saat akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan pelacakan penyidik, Donny akan berobat sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Donny Saragih lari saat Mahkamah Agung menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Porman Tambunan atau Andi.
Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, usai putusan itu, tim kejaksaan langsung berusaha mengeksekusi Donny Saragih.
"Namun, saat dieksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan langsung ditetapkan sebagai buron," ujar Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (5/9).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!
Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaHindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBus Borlindo Rute Makassar-Palu Tabrak Truk di Pasangkayu Sulbar, 4 Meninggal Dunia
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait Laka Lantas tersebut.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya