Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaludin. SPDP itu atas nama tiga tersangka, yakni Zuraidah Hanum (41) yang merupakan istri korban, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
"SPDP itu kita terima Jumat (10/1) kemarin," kata Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf, Senin (12/1).
Setelah SPDP diterima, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menggelar rekontruksi pembunuhan itu.
"Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)," jelas M Yusuf.
Selanjutnya, apabila persyaratan perkara itu dinilai layak dan lengkap, M Yusuf mengatakan, pihaknya segera melimpahkannya ke PN Medan.
Seperti diberitakan, polisi menyatakan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraidah diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus ini diselidiki polisi setelah Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya