Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jakpus surati MA terkait kasus Ex Dirut TVRI

Kejari Jakpus surati MA terkait kasus Ex Dirut TVRI Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan kesalahan nomor registrasi atas kasus korupsi Sumitha Tobing. Namun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) perihal kejelasan nomor registrasi mantan Dirut TVRI itu.

"Persoalan itu Kajari Jakarta Pusat, sudah berkirim surat dengan MA sejak 3 hari lalu. Menunggu kejelasan mengenai nomor registrasi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/6).

Pihak kejaksaan hingga kini masih menunggu surat balasan dari MA. Menurut Adi, surat itu penting karena bisa menjadi dasar hukum untuk mengeksekusi koruptor pengadaan alat tersebut.

"Ini agar tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat bisa jelas, karena polemik dan itu produk MA makanya kita merasa perlu bertanya kepada MA," kata dia.

Nomor registrasi perkara Sumitha di MA adalah nomor 857 saat pertama kali didaftarkan. Namun belakangan ada surat keputusan bernomor 856, yang memutus Sumitha Tobing bersalah. Terpidana 18 bulan atas korupsi pengadaan alat TVRI itu pun enggan mengaku bersalah atas perbedaan nomor registrasi tersebut.

Sumitha adalah salah satu dari sekian banyak terpidana kasus korupsi, yang belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan. Mantan dirut TVRI itu juga beberapa kali menghindar dari panggilan eksekusi, dengan alasan yang sama. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP