Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jakpus siapkan jaksa terbaik hadapi persidangan Jessica

Kejari Jakpus siapkan jaksa terbaik hadapi persidangan Jessica Jessica teman Mirna. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jaksa terbaik untuk menjerat tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Namun demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan materi persidangan.

"Kami akan mempersiapkan jaksa yang andal untuk persidangan ini. Namun begitu, kita juga akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," kata Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

Hermanto menjelaskan, setelah pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kejari akan segera menyerahkan berkas dan tersangka ke pengadilan. "Kami tidak mau berlama-lama. Setelah semua syarat kami penuhi, Jessica langsung disidangkan. Segera," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan merdeka.com, hingga pukul 10.00 WIB, Jessica belum juga tiba di Kejari Jakarta Pusat. Saat ini Jessica masih berada di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Kamis (26/5) kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.

"Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).

Sementara itu, usai pengumuman resmi dari Kejati DKI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyambangi Gedung Kejati DKI. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21 nya. Surat resmi akan kami ambil. Sekaligus koordinasi tahap dua," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).

Mendengar kabar kasusnya telah P21, Jessica langsung syok hingga menangis di ruang tahanan.

"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 Hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, gimana enggak syok (dengar kabar). Jessica aja syok. Ini masih nangis-nangis," ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP