Kejar pengesahan Tax Amnesty, Menkeu sampai datangi rumah Ketua DPR
Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengungkapkan pemerintah memiliki keinginan besar agar payung hukum tax amnesty atau pengampunan pajak bisa segera diresmikan menjadi undang-undang oleh DPR.
Bahkan menurut Ade, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sampai mendatangi rumahnya. Bambang menjelaskan secara detail ke Ade terkait apa fungsi dan dampak positif bagi pemerintah ke depan jika ada undang-undang tax amnesty.
"Beliau harus mengatakan begitu. Tadi malam beliau ketemu saya di rumah," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Politikus Partai Golkar ini menilai bahwa DPR sanggup dengan segera mengesahkan undang-undang tersebut. Menurutnya pembahasan di legislatif akan dipercepat pasca masa reses.
"Saya sampaikan, pokoknya tax amnesty kita garap setelah reses. Bisa. Paling lama sebulan. Sebelum APBN-P selesai," tuturnya.
Sebelumnya Ade berharap agar seluruh pihak mendukung disepakatinya undang-undang usulan pemerintah tersebut.
"Tolong tax amnesty didukung agar negeri ini tidak defisit. Tolong semua pihak mendukungnya agar itu terwujud," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Meski dalam pembahasannya pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada DPR, namun Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan agar pembahasan cepat selesai.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca Selengkapnya