Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan soal Tagar #BebaskanLuthfi: Fakta Materiil Dia Lempari Polisi

Kejaksaan soal Tagar #BebaskanLuthfi: Fakta Materiil Dia Lempari Polisi Bentrokan di depan Gedung BPK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Tagar #BebaskanLuthfi masuk trending topik di sosial media Twitter. Luthfi adalah anak STM yang diabadikan fotonya saat mengusap mata sambil memegang bendera merah putih, ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR pada 30 September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, menegaskan Luthfi adalah tersangka tindak pidana kekerasan. Berkas perkaranya pun sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Fakta materiil, dia melempar polisi dua kali dengan batu, umur tersangka 20 tahun alias menyamar jadi pelajar STM dengan celana biru, tidak ada fakta menyelamatkan bendera," tutur Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

Selain itu, lanjutnya Luthfi menjadi salah satu pengunjuk rasa yang menolak bubar saat demonstrasi sudah mencapai batas waktu aksi.

"Diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB," jelas dia.

Sugeng menyebut, tersangka Luthfi kini berada di Rutan Salemba. Dia disangkakan sejumlah pasal dalam peradilan di PN Jakpus.

"Kesatu, Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan, atau kedua Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, atau ketiga Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara empat bulan 15 hari," Sugeng menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP