Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan segera eksekusi mati bandar narkoba Adam Wilson

Kejaksaan segera eksekusi mati bandar narkoba Adam Wilson ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rencana eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkoba Adam Wilson (42) mendapat kecaman dari sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Namun, pemerintah tetap bergeming pada pendiriannya untuk tetap melaksanakan eksekusi.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, pelaksanaan hukuman mati bagi Adam sudah melalui pertimbangan dari kejaksaan. Sebab, semasa menjalani hukumannya, Adam tetap melakukan aktivitasnya sebagai pengedar di dalam penjara.

"Kita hormati kritikan itu. Ini kan pertimbangan kejaksaan di mana ada catatan bahwa yang bersangkutan di dalam status menjadi terhukum pidana mati kemudian masih tetap melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengedaran di luar (lapas)," kata Amir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3).

Amir melanjutkan, atas dasar itu, kejaksaan kemudian memutuskan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Adam. Dia pun meyakini, keputusan itu mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat mengingat bahayanya peredaran narkoba di Indonesia.

"Kita tahu betapa derasnya narkotika masuk ke Indonesia akhir-akhir ini. Sehingga saya menduga bahwa kejaksaan merespon, ada pihak memang yang memprotes. Tapi sebagian besar masyarakat kita merasakan perlunya ada sikap tegas di dalam menghadapi situasi seperti ini," tandasnya.

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pelaksanaan hukuman mati masih dapat dilaksanakan di Indonesia. Sebab, peraturan perundang-undangan masih mengatur tentang sanksi berupa hukuman mati.

"Hukum positif kita masih berlaku, ya dari situ. Aturannya masih seperti itu, ya udah," ucapnya singkat. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP