Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan pernah usut dugaan korupsi Nur Alam, tapi dihentikan

Kejaksaan pernah usut dugaan korupsi Nur Alam, tapi dihentikan Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, telah mengendus dugaan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sejak tahun 2013. Saat itu, PPATK mengirimkan data dugaan transaksi mencurigakan ke Kejaksaan dan mengetahui dugaan transaksi terjadi sampai ke luar negeri.

"Kita mengirimkan kepada kejaksaan tentang adanya transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati/ walikota. Oleh kejaksaan didalami, kejaksaan minta bahan ke kita. Konon katanya kejaksaan sudah sampai keluar negeri (untuk menelusuri transaksi mencurigakan Nur Alam)" kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).

Yusuf menjelaskan, pihaknya mengirimkan data-data transaksi mencurigakan Nur Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, oleh Kejaksaan kasus ini dihentikan pada tahun 2015. Terlebih, KPK ia sebut lebih memiliki wewenang untuk menelusuri kasus ini.

"Dia juga berafiliasi dengan parpol yaitu PAN, itu kan relatif lebih mudah kalau KPK yang menangani. Yang kedua KPK punya fungsi supervisi, yaitu kasus-kasus, oleh karena itu kami kirim juga informasi ke KPK, akhirnya dibantu deh untuk monitoring. Nah pada saat kejaksaan menghentikan, KPK sudah membangun case building," katanya.

Meski demikian, Yusuf enggan menjelaskan darimana asal aliran dana dalam kasus ini. Termasuk, ia juga enggan mengungkapkan berapa pasti jumlah uang dalam kasus ini.

"Saya tahu, tapi tidak etis kalau saya beri tahu," katanya.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP