Kejaksaan periksa anak buah Airin di KPK terkait kasus puskesmas
Merdeka.com - Tim penyidik pada Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan. Pemeriksaan Mamak dilakukan di Kejaksaan Agung lantaran lembaga penegak hukum itu sudah lebih dulu menahannya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan.
"Pemeriksaan kasus di Kejaksaan," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (4/11).
Selepas melakukan pemeriksaan, tiga orang jaksa mengenakan seragam mengakui soal itu. Salah satu jaksa bernama Susilo membenarkan dia memeriksa Jamak sebagai saksi buat tersangka DME (Dadang M. Epid). Keduanya merupakan anak buah Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Salah satu dari mereka juga terlihat membawa sebuah kardus berisi dokumen disimpan dalam plastik bening.
"Kami juga ambil berkas," kata Susilo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. Salah satu di antaranya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah
Status Wawan sebagai tersangka ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Selain Wawan, lima tersangka lainnya adalah Mamak Jamaksari, Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi dan Neng Ulfah.
Mamak Jamaksari menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadapnya termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014 diterbitkan 12 Agustus 2014.
Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadang M. Epid sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya