Kejaksaan kembali selisik kasus Ruben, eksekusi mati ditunda
Merdeka.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengklaim Jaksa Agung Basrief Arief menjamin Ruben Pata Sambo dan anaknya, Martinus Pata Sambo tak akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Haris meminta Basrief mengeluarkan nama Ruben dan Martinus Pata Sambo dari daftar vonis yang akan dieksekusi tahun ini.
"Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas ini," ujar Haris di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Haris menjelaskan, Basrief juga berjanji akan berusaha ketemu dengan Ketua MA Hatta Alu untuk mendiskusikan kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Basrief mendapat sinyalemen kuat dengan mengikuti pemberitaan tentang bagaimana dugaan rekayasa ini muncul di media. Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk memburu fakta dan akan mempelajari kasus ini," kata dia.
Menurut Haris, Basrief juga menyayangkan kenapa baru muncul sekarang. Padahal kasus ini sudah lama.
Untuk diketahui, Ruben dan anaknya, Markus Pata Sambo, sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Sekarang keduanya tengah menunggu eksekusi, setelah dituduh menjadi pelaku pembunuhan keluarga Andarias Pandi di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005 silam.
Ruben kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Malang, sementara Markus di LP Porong, Jawa Timur. Kemudian pada 2006, seseorang bernama Agustinus Simbo berhasil ditangkap dan sudah membuat pengakuan pada waktu itu. Dia juga sudah dijatuhi hukuman mati.
Agustinus waktu itu mengaku, Ruben Pata Sambo dan anaknya bukanlah pelaku pembunuhan tersebut, melainkan hanya dirinya yang membunuh keluarga Andarias. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya