Kejaksaan Agung Kembali Terima Empat Berkas Kasus Rizieq cs
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima beberapa berkas terkait berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Syihab (MR) dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan empat Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (splizt) terhadap masing-masing tersangka.
"Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terangnya.
Keempat berkas, pertama yang bernomor : B-23/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
Kedua, Nomor : B-22/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka HU. Dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Selanjutnya ketiga, Nomor : B-26/Subdit /II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka dr. AA. Dkk. (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Dan keempat Nomor : B-24/Subdit/ II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR. untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya