Kejagung Upayakan Periksa Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Terkait Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Dita Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan berada di luar negeri.
"Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (4/7).
Menurut Supardi, dalam penyelesaian pidana suatu kasus bisa melalui mekanisme kerja sama antar negara, yakni Mutual Legal Assistence (MLA) apabila ke depannya memang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.
"Jadi ada dua metode. Kalau yang namanya dalam penyelesaian criminal matter lintas negara itu ada yang namanya MLA dan ekstradisi. Kalau ekstradisi itu khusus untuk mereka yang sudah berstatus entah terpidana, entah tersangka. Kalau MLA dalam rangka penyelesaian perkara pidana itu nanti pakai pola-pola MLA atau G2G," jelas dia.
Supardi menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group tidak akan terbatas pada pemeriksaan Surya Darmadi.
"Kita mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu lah," Supardi menandaskan.
Ses NCB Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, Surya Darmadi sudah masuk dalam daftar red notice sejak Agustus 2020 silam.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Amur saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Amur menyebut, sejauh ini status Surya Darmadi masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Coba cek ke Imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya