Kejagung tunggu SKK pemerintah terkait gugatan Churchill
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah terkait gugatan penyitaan aset milik Churchill Mining Plc oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanpa adanya kompensasi yang layak. Gugatan tersebut diajukan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Biasanya kalau ada gugatan arbitrase pemerintah menunjuk kita, tapi kami masih menunggu SKK dari pemerintah," kata Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (29/6).
Basrief mengatakan, pihaknya siap untuk membantu pemerintah memenangkan gugatan tersebut. "Saat ini pihaknya baru melakukan komunikasi dengan pemerintah secara lisan," ujar Basrief.
Kejaksaan belum mau berkomentar banyak soal materi gugatan. Sebagai informasi, dalam gugatannya, Churchill Mining menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia senilai USD 2 miliar.
Gugatan dari Churchill telah sampai ke ICSID, pada 22 Mei lalu. Kemudian tanggal 30 Mei, ICSID mengirim pemberitahuan kepada presiden Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur.
Churchill Mining Plc menuding, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyita aset miliknya tanpa adanya kompensasi yang layak. Churchill Mining juga berupaya melakukan negosiasi masalah ini sejak dua tahun silam.
Churchill Mining Plc mulai eksplorasi batubara sejak tahun 2008. Perusahaan tambang ini terjun ke Kalimantan dengan cara akuisisi 75 persen perusahaan lokal bernama Ridlatama Group, Quinlivan yang memperkirakan ada cadangan batubara sebesar 2,73 miliar ton.
Dengan cadangan itu, potensi penghasilan perusahaan bisa mencapai USD 700 juta -USD 1 miliar per tahun, dalam 20 tahun ke depan.
Tetapi nahas, empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama itu dicabut oleh daerah. Isran Noor, selaku Bupati Kutai Timur bilang, alasan pencabutan izin itu karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006–2008, yang mengindikasikan adanya IUP palsu.
Selain itu, empat konsesi eksplorasi tambang yang dilakukan Churchill tersebut juga berada di atas hutan produksi, sehingga harus ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, Menteri Kehutanan ternyata tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya