Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun dalam sidang banding yang digelar Senin (14/6) kemarin. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum setelah mendapatkan salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial, salinan putusannya belum terima," kata Ali, Rabu (16/6).

Menurut Ali, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan putusan banding tersebut bila sudah diterima.

Seperti halnya upaya hukum (kasasi) yang dilakukan Jaksa terhadap putusan banding para tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Kejagung melihat segala kemungkinan-kemungkinan untuk mengambil upaya hukum, seperti melihat dari sisi barang buktinya seperti apa.

"Kami hormati apapun keputusan hakim, tinggi atau rendah itu kewenangan hakim, tapi sikap kami nanti setelah kami membaca dan mempelajari putusan," ujar Ali.

Senada dengan Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso juga mengaku belum menerima salinan putusan banding Pinangki Sirna Malasari dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh sebab itu pihaknya belum menentukan sikap untuk langkah selanjutnya.

"JPU harus mempelajari putusannya terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Riono.

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Pada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Jadi Kesayangan saat Buka, Ini Alasan Kenapa Teh Hangat Seharusnya Dihindari Penderita Asam Lambung

Jadi Kesayangan saat Buka, Ini Alasan Kenapa Teh Hangat Seharusnya Dihindari Penderita Asam Lambung

Teh hangat merupakan minuman kesayangan banyak orang pada saat berbuka puasa, sayangnya minuman ini tidak sehat dikonsumsi pada saat berpuasa.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya

Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya

Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak karena tim pemadam kebakaran sedang melakukan pendinginan sisa kobaran api

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya